Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gudang Tanjungsari, Sumedang, mendukung penuh program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Sumedang, dengan melakukan beberapa hal terkait program tersebut.
"Saya tegaskan, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) adalah program yang sangat baik. Karena itulah, saya bersama jajaran BPD Gudang mendukung penuh program tersebut," kata Aam Permana S, Ketua BPD Gudang.
"Kami akan segera menyiapkan beberapa langkah, sebagai wujud dukungan," kata Aam yang kerap disapa "Mang Ape".
Mang Ape mengaratakn, program inisiatif dari Kejaksaan Agung RI itu bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan .
Kehadirannya tentu bukan untuk mencari-cari kesalahan aparat desa, melainkan sebagai mitra dan konsultan hukum dalam pembangunan desa.
"Jadi seluruh anggota BPD, dengan melepaskan baju, apakah anggota ABPEDNAS atau PABPDSI, wajib mendukung," ujarnya lagi.
Apa Itu Program Jaga Desa?
Menurut beberapa sumber, Program Jaga Desa adalah program yang sangat baik.
Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan dengan alokasi dana yang besar (Rp71 triliun untuk 2024), sehingga rawan terhadap penyimpangan.
Program tersebut memiliki beberapa pilar utama:
-Pendampingan dan Pengawalan Hukum
Kejaksaan memberikan penyuluhan dan konsultasi gratis tentang tata kelola keuangan desa dan pengadaan barang/jasa kepada perangkat desa, bertindak sebagai "konsultan" untuk mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana .
-Pencegahan dan Pengawasan Proaktif
Program ini fokus pada pencegahan dini dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk BPD, untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.
-Pengawasan Berbasis Teknologi
Terdapat aplikasi "Jaga Desa" yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi ini memungkinkan pemantauan pertanggungjawaban keuangan secara real-time dan menjadi sarana pelaporan bagi masyarakat .
-Penyelesaian Hukum Restoratif
Perkara hukum di tingkat desa diupayakan untuk diselesaikan secara damai melalui "Rumah Restorative Justice" dengan mengedepankan keadilan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Rencana BPD Gudang
Terkait dukungan terhadap Program Jaga Desa tersebut, Aam Permana mengatakan akan melakukan beberapa hal untuk desanya karena BPD memiliki peran yang sangat strategis dan krusial dalam menyukseskan programnya.
Aam beranggapan, sebagai bukti dukungan, BPD harus jadi mitra utama Kejaksaan di tingkat desa .
Adapun yang akan dilakukannya antara lain sebagai berikut.
1. Perkuat Fungsi Pengawasan Fisik di Lapangan:
Menurut Aam, aplikasi Jaga Desa dan Siskeudes memang menyajikan data angka pertanggungjawaban keuangan. Namun, angka-angka itu perlu diverifikasi kebenarannya di lapangan.
Terkait hal itu, BPD akan aktif turun langsung mengecek realisasi fisik pembangunan dan program yang didanai, memastikan proyek benar-benar ada, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah proyek fiktif atau penggelembungan anggaran .
2.Manfaatkan Aplikasi Jaga Desa untuk Verifikasi
BPD Gudang akan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memverifikasi laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Kepala Desa dan perangkatnya. Ini merupakan alat yang ampuh untuk memastikan transparansi penggunaan dana.
3.Bangun Koordinasi dan Sinergi dengan Kejaksaan:
Menurut Aam, BPD Gudang dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kejaksaan (Kejari) agar membantu dan mendampingi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,
"Saya insya Allah akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk berkonsultasi.Tujuannya adalah untuk perbaikan bersama, bukan untuk saling mencari kesalahan.
4. Tingkatkan Kapasitas dan Kesadaran Hukum:
BPD Gudang dipastikan berperan aktif dalam mengikuti sosialisasi, penyuluhan hukum, dan pelatihan yang difasilitasi oleh program Jaga Desa.
"Kami ingin mendapatkan pemahaman yang baik tentang aturan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih tajam dan profesional," kata Aam.
Mang Ape yakin, dengan menjalankan peran-peran ini, BPD tidak hanya membantu mencegah penyimpangan Dana Desa, tetapi juga turut mendukung terwujudnya pembangunan desa yang bersih, efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat.***

0 Komentar
* Silahkan berikan komentar sesuai topik yang kami bahas!